Meningkatkan Kesadaran Hukum Melalui Edukasi Hukum Polda Sulteng


Meningkatkan Kesadaran Hukum Melalui Edukasi Hukum Polda Sulteng

Kesadaran hukum merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Tanpa kesadaran hukum, masyarakat akan rentan terhadap pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, Polda Sulteng telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi hukum.

Menurut Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, edukasi hukum merupakan salah satu cara efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. “Dengan memberikan pemahaman yang baik mengenai hukum kepada masyarakat, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Kombes Pol. Didik Supranoto.

Edukasi hukum yang dilakukan oleh Polda Sulteng tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, namun juga kepada para pelajar. Hal ini dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai hukum sejak dini kepada generasi muda. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Universitas Indonesia, pembentukan kesadaran hukum sejak dini dapat memberikan dampak positif dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masa depan.

Selain itu, edukasi hukum juga dilakukan melalui sosialisasi hukum secara langsung maupun melalui media sosial. Dengan cara ini, Polda Sulteng dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan memberikan informasi yang lebih luas mengenai hukum.

Menurut pakar hukum dari Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Joko Susilo, edukasi hukum yang dilakukan oleh Polda Sulteng merupakan langkah yang tepat dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. “Pendidikan hukum merupakan salah satu upaya yang efektif dalam menciptakan masyarakat yang taat hukum dan memiliki kesadaran hukum yang tinggi,” ujar Prof. Dr. Joko Susilo.

Dengan adanya upaya edukasi hukum yang dilakukan oleh Polda Sulteng, diharapkan kesadaran hukum masyarakat akan semakin meningkat. Sehingga, masyarakat dapat hidup dalam keadaan yang lebih aman dan tenteram, serta terhindar dari pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.